Animated Sonic

Jumat, 27 Desember 2013

Sampah Visual




          Hari demi hari, jam demi jam, menit demi menit bahkan detik demi detik pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum di Indonesia semakin dekat. Fenomena yang satu ini seakan sudah lekat keberadaannya, bahkan jauh sebelum pemilu dimulai. Seakan-akan mereka saling sikut-sikutan, berlomba-lomba untuk mencari popularitas di masyarakat untuk memenuhi tujan mereka masing-masing, tujuan mencari kekuasaan? entahlah. Dengan background tempat dimana mereka diusung dan dihiasi kalimat slogan yang bersifat persuasif serta tidak ketinggalan terpampang pose diri yang ditampilkan dengan wajah yang seakan penuh wibawa semakin menambah pesona untuk meyakinkan masyarakat umum, mereka narsis? Mungkin bisa dikatakan seperti itu.  Cukup mudah untuk menjumpai fenomena-fenomena yang telah di deskripsikan seperti diatas, kita bisa menjumpainya di taman-taman, jalanan, trotoar, angkutan umum, tiang listrik, bahkan kita bisa menjumpainya di pohon, mungkin mereka sedang mencoba untuk menjadi penunggu pohon tersebut. Fenomena sampah visual yang dimaksudkan tersebut masuk kedalam kategori billboard, reklame, spanduk, baliho hingga pamflet-pamflet, mereka bertebaran dimana-mana layaknya polusi dan debu, berserakan dimana-mana, seperti layaknya sampah yang dibuang sembarangan. Keberadaannya pun bisa dibilang cukup meresahkan, dapat merusak ruang publik, merusak pamandangan, merusak tata ruang kota, merusak ruang hijau terbuka, merusak keindahan kota dan bahkan bisa menimbulkan bencana manakala konstruksi tiang-tiang penyangga tidak sempurna. Mereka seakan tidak mau kalah dengan iklan-iklan para produsen-produsen merek dagang, mereka seakan mengobral janji surga untuk memperjuangkan nasib rakyat agar menjadi kenyataan dan untuk meyakini masyarakat yang belum mengenal dirinya. Tahun demi tahun seakan fenomena sampah visual tidak bisa dienyahkan begitu saja dengan mudah, sudah banyak petugas dan pihak yang berwenang menertibkan akan tetapi seperti pepatah mengakatan mati satu tumbuh seribu, seperti itulah keadaannya saat ini. Memang pemerintah sudah membuat peraturan sendiri tentang keberadaan sampah visual tersebut namun banyak dari mereka yang menyalahi aturan itu, mereka menganggap sampah visual merupakan hal yang biasa. Disini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengurangi keberadaan sampah visual yang berserakan dimana-mana, pemerintah harus mengatur tata letak yang seharusnya, biro iklan untuk tidak sembarangan menancapkan tiang-tiang di ruang yang tidak semestinya, dinas perijinan dan pajak reklame untuk tidak bersifat permisif memberi izin tanpa mengontrol lokasi pemasangan dan penegak hukum untuk menjalankan sanksi hukum secara maksimal. Semoga saja fenomena ini segera berakhir, agar sarana dan prasarana ruang publik berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat membaca dan semoga bermanfaat ---------- Selamat membaca dan semoga bermanfaat ---------- Selamat membaca dan semoga bermanfaat ----------Selamat membaca dan semoga bermanfaat